Ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial UD, namun yang bersangkutan tidak kami ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara,"

Sampit (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan tersangka pelaku politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Umum legislatif, 9 April 2014.

"Ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial UD, namun yang bersangkutan tidak kami ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Kapolres Kabupaten Kotim, AKBP Himawan Bayu Aji di Sampit, Selasa.

Selain sebagai calon legislatif, tersangka UD merupakan petinggi salah satu partai politik peserta pemilu legislatif 2014 di kepengurusan kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kabupaten Kotim.

Kasus politik uang tersebut terungkap bermula dari temuan warga perihal adanya pemilih yang menggunakan undangan pemilih milik orang lain atas permintaan oknum caleg tersebut.

Keberhasilan penyidikan ini setelah polisi mendalami pemeriksaan tiga orang pemilih yang menggunakan undangan pemilih orang lain tertangkap basah oleh warga.

Dari keterangan ketiga orang tersebut mereka menerima uang sebesar Rp100.000 per orang, dan memilih menggunakan undangan orang lain atas perintah UD.

"Dalam penetapan tersangka itu polisi mengacu kepada UU Pemilu. Dan sampai sekarang berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit," katanya.

Sementara terhadap ketiga oknum yang menggunakan surat undangan pemilih yang bukan miliknya dalam kasus tersebut berstatus sebagai saksi.

Sebelum kasus politik uang itu mencuat, pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), Sampit, nyaris saja ricuh. Penyebabnya, ada beberapa oknum yang tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut tapi berusaha menggunakan hak suaranya.

Ketegangan kecil itu terjadi di sebuah TPS, Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Kericuhannyaris saja terjadi, hingga akhirnya berhasil diredam petugas dan oknum yang bersangkutan dibawa ke kantor polisi.
(KR-UTG/M019)

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014