"Kami juga tidak pernah memberikan diskon kepada Budi Said,"
Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk., Yosep Purnama mengatakan faktur tidak akan diterbitkan sebelum pembayaran diterima oleh Antam.

Yosep, yang merupakan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Antam tersebut, menjelaskan sistem pembelian emas Antam dilakukan dengan menerbitkan faktur sesuai dengan jumlah uang yang masuk dan harga emas pada saat transaksi.

"Setelah pembayaran diterima, dilakukan verifikasi melalui sistem E-Mas dan diverifikasi kembali oleh customer service yang bertugas, sehingga semua data dalam faktur tercatat dengan sangat detail," kata Yosep dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, ia menegaskan, transaksi yang berlaku di Antam merupakan transaksi yang sesuai dengan faktur yang ada, sehingga tidak mungkin ada nilai transaksi yang tidak sesuai dengan faktur Antam, seperti klaim terdakwa Budi Said sebelumnya.

Adapun Budi menggugat kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada dirinya sebanyak 1.136 kilogram (kg) dengan harga Rp505 juta per kilogram dari transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi Antam berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Dalam gugatan tersebut, Budi diduga menggunakan surat keterangan yang direkayasa oleh Marketing Representatif Asisten Manager atau Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro serta General Trading and Manufacturing Service Antam Pulogadung sekaligus tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 Antam Ahmad Purwanto.

Yosep pun menilai surat keterangan itu ilegal dan tidak akurat menurut sistem Antam karena tidak sesuai dengan faktur Antam.

"Kami juga tidak pernah memberikan diskon kepada Budi Said," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Public Relation Litigation Lawyer Antam Fernandes Raja Saor mengatakan yang telah tertera dalam sistem Antam sudah benar, sehingga klaim dari Budi Said terkait adanya emas yang terutang tidak berdasar dan jelas mengakibatkan kerugian negara.

"Hal ini menyebabkan tercatatnya kerugian sebesar 1.136 kg dan/atau 152,8 kg, sebagaimana yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya," ujar Fernandes dalam kesempatan yang berbeda.

Dirinya juga menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saat ini dalam mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa negara tidak dirugikan oleh praktik korupsi apa pun. Yosep bersaksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam yang menyeret Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich atau orang superkaya di Surabaya, sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Budi didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, yakni antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024