Ramallah, Palestina (ANTARA) - Palestina pada Selasa  mengecam keras pemimpin Israel Benjamin Netanyahu karena menggunakan peta yang menghapus Tepi Barat.

"Peta Netanyahu mengungkap kebenaran agenda kolonial dan rasis dari pemerintah sayap kanan ekstremis," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.

Pemimpin Israel itu tampak berdiri di depan peta digital seukuran dinding pada Senin (2/9) yang menghapus Tepi Barat.

Palestina mengecam tindakan itu sebagai aneksasi eksplisit wilayah yang diduduki oleh Tel Aviv.

"Netanyahu terus dan berulang kali menggunakan peta yang mencakup Tepi Barat sebagai bagian dari negara pendudukan, sebagai pengakuan yang jelas dan eksplisit atas kejahatan kolonial rasis ini, dan mengabaikan legitimasi internasional dan resolusinya, keinginan internasional untuk perdamaian, dan perjanjian yang ditandatangani," kata kementerian tersebut.

"Perilaku ini merupakan tantangan terang-terangan bagi upaya internasional untuk menghentikan perang pemusnahan dan pemindahan dan menghidupkan kembali proses perdamaian berdasarkan solusi dua negara," tambahnya.

Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa penggunaan peta yang menghapus Tepi Barat oleh Netanyahu mencerminkan "kebijakan kolonial ekspansionis rasisnya yang dipraktikkan di secara nyata di hadapan dunia."

"Kami memandang dengan sangat prihatin pelanggaran hukum internasional yang mencolok ini, terutama karena pendudukan tersebut melakukan kejahatan paling kejam terhadap rakyat kami, dalam perwujudan praktis dari upaya untuk menyangkal keberadaan Palestina dan hak-hak nasional mereka yang adil dan sah," tambahnya.

Ketegangan meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki di tengah serangan brutal Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 40.800 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.

Setidaknya 670 orang telah tewas dan lebih dari 5.600 lainnya terluka oleh tembakan Israel di Tepi Barat, menurut data Palestina.

Dalam "landmark opinion" (pendapat penting) pada 19 Juli, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber: Anadolu
Baca juga: Pelapor PBB : Strategi Eliminasi Israel targetkan Gaza dan Tepi Barat
Baca juga: Mesir dan Arab Saudi seru Israel gencatan senjata Gaza, setop serangan
Baca juga: Badan HAM PBB kutuk seruan menteri Israel usir penduduk Tepi Barat

 

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024