Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan dua pendekatan untuk menyusun aturan lanjutan tentang artificial intelligence (AI/kecerdasan artifisial), yakni pendekatan vertikal dan horizontal.

"Kalau yang soal AI, kita kan baru mengeluarkan surat edaran itu, ya. Jadi, step (langkah) selanjutnya kita masih menyusun Permen (peraturan menteri) untuk melengkapi surat edaran itu dan kita akan lakukan dengan dua pendekatan, pendekatan horizontal dan juga pendekatan vertikal," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria di Jakarta, Selasa.

Kedua pendekatan tersebut sedang dipertimbangkan untuk diintegrasikan supaya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan saat ini. Pendekatan vertikal, Wamenkominfo Nezar menjelaskan, berfokus langsung pada sektor-sektor tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

Baca juga: Wamenkominfo sebut penyusunan aturan turunan UU PDP capai 90 persen

Melalui pendekatan vertikal, aturan lanjutan tersebut akan mengatur penggunaan AI di masing-masing sektor agar sesuai dengan prinsip-prinsip etis. Sedangkan pendekatan horizontal, ia akan menetapkan prinsip-prinsip umum yang dapat diadopsi oleh semua sektor.

"Dua pendekatan itu kita akan melakukan secara campuran agar dia bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan hari ini," kata Wamenkominfo Nezar.

Nezar menyebut target penyelesaian outline (garis besar) aturan lanjutan AI tersebut diharapkan rampung pada bulan Oktober mendatang.

Saat ini, Kementerian Kominfo masih mempertimbangkan apakah aturan lanjutan AI itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri atau peraturan presiden (Perpres).

"Kita masih mempertimbangkan apakah dia (aturan lanjutan AI) ke Permen, apakah dia ke Perpres. Ini masih dalam konsultasi dan kita harapkan Indonesia bisa punya yang namanya Undang-Undang Artificial Intelligence ke depannya," kata Nezar.

Nezar berharap kepada pemerintahan mendatang, perangkat undang-undang untuk AI itu bisa segera diwujudkan, mengingat dampak AI yang semakin besar, terutama dalam hal mitigasi risiko yang ditimbulkan.

"Mengingat bagaimana dampak kecerdasan artifisial, terutama memitigasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh AI, ini memang membutuhkan satu perangkat regulasi yang padu," kata Wamen Nezar.

Baca juga: Kemenkominfo pakai pendekatan ganda kembangkan tata kelola AI

Baca juga: Kemenko Perekonomian nilai regulasi AI harus sesuai dan adaptif

Baca juga: Indonesia jadikan negara maju contoh untuk pengembangan ekosistem AI

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024