Kami melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena itu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2024
Pekanbaru, (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 30 September 2024 dalam rangka memberikan kesempatan bagi warga yang belum sempat melunasi.
 
 
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, di Pekanbaru, Selasa, mengatakan, keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun Pajak 2024.
 
"Kami melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena itu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2024," kata Alek.
 
Namun begitu, Alek menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun pajak 2024. Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasalnya program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir 31 Agustus lalu. Namun untuk 2024 tak diberlakukan denda karena diperpanjang.
 
Alek berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Warga Pekanbaru didorong untuk segera melunasi kewajiban agar tidak terkena denda di kemudian hari.
 
Sebelumnya suasana Bapenda Kota Pekanbaru dan berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan di seluruh wilayah dipenuhi warga yang antusias menunaikan kewajiban perpajakan, Sabtu (31/8). Enam posko yang dibuka oleh Bapenda Kota Pekanbaru disesaki wajib pajak sejak pagi hari.
 
Posko-posko tersebut berlokasi di Kantor Bapenda Jalan Teratai Sukajadi, Kantor UPT Pendapatan I di Jalan Teuku Umar, Kantor UPT Pendapatan II di Jalan Sekolah Rumbai, Kantor UPT Pendapatan III di Jalan Arifin Ahmad, Kantor UPT Pendapatan IV di Jalan Nangka, dan Kantor UPT Pendapatan V di Jalan Soebrantas.
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024