Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebut penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah mencapai 90 persen.
"Undang-Undang PDP, peraturan pemerintahnya lagi kita susun, sudah 90 persen bisa dibilang," ujar Nezar di Jakarta, Selasa.
Nezar mengatakan proses penyusunan aturan turunan dari UU PDP hingga kini masih terus berjalan. Saat ini, tahapan konsultasi akhir sedang dilakukan sebelum peraturan pemerintah (PP) tersebut disahkan.
Baca juga: DPR: Gangguan PDN perlu jadi momen pemerintah buat turunan UU PDP
Mengingat UU PDP mulai berlaku pada Oktober, Nezar berharap peraturan pemerintah yang menjadi aturan turunan dari undang-undang tersebut dapat segera diterbitkan.
Nezar mengatakan, salah satu aspek yang paling krusial dalam penyusunan aturan turunan ini adalah pembentukan Badan Pengawas PDP.
Saat ini, kata dia, diskusi terkait struktur dan kedudukan badan pengawas tersebut masih berlangsung. Nezar menyebut kecenderungan bahwa badan pengawas ini tidak akan berada di bawah Kementerian Kominfo.
Baca juga: Dugaan kebocoran data DPT jadi momentum percepat aturan turunan UU PDP
"Ini masih kita diskusikan, tetapi kita cenderung badan pengawas ini tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah Presiden," ujarnya.
Dia menambahkan, target penyelesaian aturan turunan ini diharapkan dapat tercapai pada awal Oktober.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2024, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Hokky Situngkir menjelaskan kelanjutan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembentukan badan pengawas untuk mengawasi pelindungan data pribadi (PDP) sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022.
Baca juga: Pemerintah libatkan semua pihak rumuskan aturan turunan UU PDP
Menurut Hokky saat ini untuk PP yang mengatur detail-detail untuk berjalannya UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi masih berada di Direktorat Tata Kelola Ditjen Aptika dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
"Jadi masih digodok, saya kira kami masih terus mendengar masukan dari masyarakat. Karena ketika UU PDP keluar itu kan banyak yang bertanya. Itu masih bagian dari progres-progres di direktorat, jadi masih membuka peluang untuk diskusi dan hal lainnya," ujar Hokky di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Baca juga: Pemerintah siapkan perpres dan aturan turunan dari UU PDP
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024