Palembang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengoptimalkan pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di 291 pelabuhan dan bandar udara (bandara) di Tanah Air untuk mencegah masuknya hama penyakit dari barang yang dilalulintaskan antar-daerah, bahkan antar-negara.
"Melalui optimalisasi pengawasan di pelabuhan dan bandara diharapkan setiap hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan dari suatu daerah atau negara yang masuk ke wilayah atau negara ini dipastikan sehat dan tidak membawa hama penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia, serta pengembangan pertanian, peternakan, dan perkebunan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal di Palembang, Selasa.
Dalam kegiatan silaturahim dengan wartawan yang bertugas di wilayah Sumatera Selatan itu, Hudiansyah didampingi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumsel Kostan Manalu itu, menjelaskan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi lembaga itu, pihaknya mengharapkan dukungan dari para wartawan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat.
Baca juga: Badan Karantina Indonesia perkuat laboratorium
Dengan edukasi dan tersosialisasinya mengenai tugas dan fungsi Barantin, diharapkan optimalisasi pengawasan karantina itu mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Dia menjelaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (HIT) untuk mencegah keluar dan masuknya hama penyakit melalui komoditas perdagangan itu diatur dalam Undang Undang No. 21/2019 tentang Karantina
HIT serta PP No.29 Tahun 2023.
Melalui UU No.21 itu, Barantin berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal untuk menjamin kesehatan produk yang dilalulintaskan antardaerah atau antarnegara.
"Kami juga berupaya mengawal standar mutu produk Indonesia agar bisa kompetitif di pasar luar negeri, serta siap dikonsumsi dengan melakukan pengecekan dan uji laboratorium sesuai standar kesehatan di negara tujuan ekspor," ujar Ian.
Fungsi lain dari Barantin, melalui 40 Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan unit pelaksana teknis (UPT) yang didukung laboratorium pengujian tersebar di Tanah Air, yakni melakukan penegakan hukum pelanggaran karantina.
Bagi siapapun yang berupaya melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa melalui prosedur karantina bisa dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.
Melalui optimalisasi penyelenggaraan perkarantinaan nasional tersebut, diharapkan dapat menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati, hewan, ikan, dan tumbuhan dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Baca juga: BKHIT Sumsel: Teh Pagaralam disukai masyarakat Asia dan Eropa
Baca juga: Barantin jamin karantina bibit tebu dari Australia dilakukan ketat
Sementara itu, Kepala BKHIT Sumsel Kostan Manalu dalam acara silaturahim coffee morning dengan sahabat media itu menambahkan khusus di wilayah provinsi ini pihaknya memfokuskan pengawasan karantina di empat tempat pemasukan dan pengeluaran HIT.
Keempat tempat yang menjadi fokus pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan tersebut, yakni di Satuan Pelayanan Karantina Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Pelabuhan Boom Baru Palembang, serta Satuan Pelayanan di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, dan Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024