KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka terkait kapasitanya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan mengubah keputusan sehingga merugikan negara sebesar Rp375 miliar.
"Tidak ada kejahatan korupsi yang dilakukan sendirian. KPK harus tetap konsisten, berani dan jeli untuk mengantisipasi dihilangkannya alat bukti," tegas Sudding di Jakarta, Selasa..
Dia juga mengapresiasi kerja KPK yang telah menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam dugaan meloloskan keberatan pajak atas transaksi non-performing loan BCA sebesar Rp 5,7 triliun tahun pajak 1999. Dia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sudding juga mengingatkan agar KPK kebal dengan kemungkinan intervensi yang bertujuan menyelamatkan pihak-pihak yang terlibat. "Tersangka sudah lama bekerja dan termasuk level pimpinan di beberapa institusi pemerintahan. Jangan sampai jaringan dan pengaruh kekuasaannya dimanfaatkan mencampuri penyelidikan KPK," tegas Ketua Fraksi Hanura DPR RI ini.
Harus diwaspadai pula pihak bank yang merupakan lembaga keuangan besar. Menurut Sudding, keberanian KPK harus didukung oleh langkah cepat mengamankan bukti-bukti dari semua pihak yang terlibat. "Jangan pandang bulu, termasuk menghadapi pihak konglomerasi industri keuangan besar," pungkasnya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014