Saya berharap RUU ini bisa diselesaikan dalam periode ini. Dan memang bila tidak, saya meminta untuk bisa dilanjutkan di periode selanjutnya yang menjadi agenda penting
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus mengambil langkah tegas untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah 20 tahun berjalan.
“Pada masa periode ini, saya rasa DPR perlu mengambil langkah untuk mengetuk atau mengesahkan RUU PPRT ini menjadi undang-undang, sebagai warisan berharga bagi masyarakat sebelum berakhir masa periode saat ini,” kata Maman Imanulhaq melalui video streaming di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Komnas Perempuan: PRT perlu mendapatkan perlindungan kerja yang sama
Menurut dia, dengan disahkan RUU PPRT ini dapat memberikan manfaat atas jaminan sosial kepada para pekerja rumah tangga yang saat ini tidak terurus secara benar, baik dari upah hingga jaminan kesehatan dan masa tua.
“Maka RUU PPRT ini harus diperjuangkan. Karena di dalamnya terdapat berbagai perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Kita tahu saat ini PRT bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas dan juga upah seadanya,” ujar dia.
Tidak hanya memberikan manfaat jaminan sosial yang jelas bagi para pekerja rumah tangga, RUU PRT ini juga dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja rumah tangga yang sering kali diintai dengan kekerasan fisik dan juga sikis dari oknum majikan yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT. Apabila RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU PPRT mendesak guna beri pengakuan PRT
“Saya berharap RUU ini bisa diselesaikan dalam periode ini. Dan memang bila tidak, saya meminta untuk bisa dilanjutkan di periode selanjutnya yang menjadi agenda penting,” tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI, sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Baca juga: Eks Komisioner Komnas Perempuan: Problem kultural PRT sangat sistemik
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024