Karena itu mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja itu bisa merasa aman dan nyaman
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa para pekerja rumah tangga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan juga dukungan dari semua pihak agar merasa aman dan nyaman melalui disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Karena itu mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja itu bisa merasa aman dan nyaman,” kata Andy Yentriyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU PPRT mendesak guna beri pengakuan PRT

Menurut dia, RUU PPRT yang sudah ada selama 20 tahun menjadi pembahasan, saat ini hanya menjadi simbolik yang dipenuhi dengan agenda tawar menawar dan juga sudah tidak memiliki semangat pada saat awal RUU PPRT itu dirancang.

Dengan disahkannya RUU PPRT ini, dapat memberikan banyak manfaat kepada para pekerja rumah tangga yang saat ini sudah mencapai 5 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Menurut dia, angka itu bisa jauh lebih besar. Jika dikalkulasikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 60 jutaan. Hal tersebut, dihitung dari sepertiga orang menengah ke atas yang ada di Indonesia selama 2024.

“Bayangkan, orang menengah atas di Indonesia itu mencapai 189 juta orang, itu tahun 2024. Jika dihitung sepertiga dari orang menengah ke atas Indonesia memiliki 1 orang PRT, artinya ada 60 jutaan PRT,” ujar dia.

Baca juga: Eks Komisioner Komnas Perempuan: Problem kultural PRT sangat sistemik

Oleh sebab itu, pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT. Apabila RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI, sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.

Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Baca juga: Komisi VIII: RUU PPRT harus dibahas proaktif lagi agar segera disahkan

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024