Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan penggunaan tanda tangan elektronik merupakan solusi terhadap jaminan identitas dan integritas dokumen elektronik.

"Penggunaan tanda tangan elektronik adalah solusi terhadap masalah jaminan identitas dan integritas pada dokumen elektronik yang ditransaksikan dalam sistem elektronik," ujar dia di Jakarta, Selasa.

Namun, Nezar mengingatkan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

Baca juga: APPI sebut tanda tangan elektronik bantu perkuat keamanan transaksi

Dia menyebut terdapat enam syarat yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memastikan tanda tangan elektronik dapat memberikan jaminan identitas penanda tangan, integritas dokumen yang ditanda tangani, dan faktor nirsangkal.

Enam syarat tersebut meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Selanjutnya, segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui, segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

Baca juga: Tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib untuk transaksi digital

Terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya, dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Nezar menegaskan jaminan ini penting untuk memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik.

"Jaminan ini memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik sehingga dapat memastikan keabsahan individu atau pihak yang bertransaksi," kata dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR minta penggunaan TTE tak beratkan masyarakat

Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, lanjutnya, muncul tanda tangan elektronik tesertifikasi yang memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP). Teknologi ini menggunakan proses enkripsi, otentikasi, dan verifikasi identitas, yang telah terbukti keamanannya.

"Dengan teknologi ini, sebuah dokumen akan dijamin integritas atau keutuhannya identitas penanda tangan dan aspek dari nirsangkalnya," ucap dia.

Lebih lanjut Nezar mengatakan bahwa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) bertugas sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara tanda tangan elektronik (TTE).

Baca juga: Privy ingatkan pentingnya sertifikat elektronik pada industri tekfin

PSrE tersebut diawasi oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah regulasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Nezar menyebut regulasi ini menjadi dasar bagi Kementerian Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional dan pengawasan PSrE.

"PSrE Indonesia menyediakan solusi tanda tangan digital yang mudah, efisien, dan berkekuatan hukum untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mencegah penipuan dalam dokumen dan transaksi elektronik," ujar dia.

Baca juga: Lima manfaat menggunakan tanda tangan elektronik

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024