Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan satuan petugas untuk menjaga keamanan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju dalam Pemilihan Umum Presiden 2014 pada 9 Juli mendatang.
"Seluruh personil kami saat ini sedang fokus pelaksanaan pengamanan pemilihan legislatif mulai dari tempat pemungutan suara hingga Komisi Pemilihan Umum Daerah di seluruh Indonesia," kata Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Sutarman, di sela-sela Bakti Kepolisian RI di Kawasan Industri Jababeka Bekasi, Selasa.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan satuan petugas pengamanan akan melekat kepada setiap calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tapi, sejak jauh-jauh hari, kami telah melakukan langkah-langkah pengamanan kepada orang-orang yang dinyatakan partainya sebagai calon presiden dan ada pengamanan proaktif dari kami," kata Boy Rafli.
Brigjen Boy Rafli menjelaskan pengamanan proaktif dari kepolisian kepada calon presiden dan wakil presiden yaitu pengamanan kegiatan-kegiatan setiap calon di tempat umum sesuai dengan agenda yang ditetapkan KPU.
Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, mengatakan pengamanan penyelenggaran Pemilu Presiden oleh Polri dilakukan dengan menambah anggota dan metode pencegahan kasus-kasus kecurangan dalam pemilu.
"Pengamanan pilpres kami laksanakan dari pengamanan pemilihan legislatif yang telah dievaluasi. Jika ada kekurangan akan kami perbaiki. Tapi, kami tetap mengutamakan keamanan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu," kata Irjen Ronny.
Data tindak pidana pemilu legislatif yang ditangani Polri hingga Senin (21/4) berjumlah 202 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 244 orang.
Sebanyak 132 kasus tindak pidana pemilu masih dalam proses penyidikan, 12 kasus telah naik tahap I, 38 kasus naik tahap II, dan 19 kasus telah SP3.
Berdasarkan dari jumlah tersangka yang ditangani, yaitu 244 orang, keterlibatan kades pada saat pelaksanaan kampanye ada sembilan tersangka, pelanggaran oleh tim sukses 73 tersangka, calon anggota legislatif 61 tersangka.
Berdasarkan jenis pelanggaran, kasus politik uang mendominasi dengan jumlah 57 kasus, kemudian pelaku pencoblosan lebih dari satu kali sebanyak 38 kasus, kampanye di luar jadwal sebanyak 19 kasus, dan sisanya berupa pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang, pengerusakan alat peraga, penggunaan tanda gambar lain, dan pemalsuan.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014