Dari rencana kebutuhan kita terdukung sebesar 46,7 persen
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkapkan pagu anggaran untuk sektor pertahanan pada tahun 2025 naik menjadi Rp165,16 triliun dibandingkan pagu indikatif atau rancangan anggaran 2025 sebelumnya sebesar Rp155,98 triliun.
 
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan angka pagu anggaran untuk sektor pertahanan tahun 2025 itu didapat dari surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 19 Juli 2024. Anggaran itu pun terdiri dari anggaran Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan tiga matra TNI.
 
"Dari rencana kebutuhan kita terdukung sebesar 46,7 persen," kata Herindra saat Rapat Kerja dan Anggaran bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
 
Dia merinci dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp165,16 triliun itu, anggaran untuk Kementerian Pertahanan sebesar Rp53,95 triliun atau terdukung 112,16 persen dari usulan, Mabes TNI sebesar Rp11,17 triliun atau terdukung 26,26 persen dari usulan.
 
Kemudian TNI AD sebesar Rp57 triliun atau terdukung sebesar 34,98 persen dari usulan, TNI AL sebesar Rp24,75 triliun atau terdukung sebesar 44,67 persen dari usulan, dan TNI AU sebesar Rp18,28 triliun atau terdukung sebesar 41,07 persen dari usulan.

Baca juga: Wamenhan temui Komisi I DPR sampaikan pergeseran anggaran
 
Dia menjelaskan, sebelumnya berdasarkan surat Menteri Pertahanan tanggal 19 Desember tahun 2023 tentang usulan kebutuhan anggaran keamanan dan TNI tahun 2025, angka yang diusulkan sebesar Rp353, 52 triliun.
 
Adapun rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Selain dihadiri oleh Herindra, para petinggi TNI juga hadir yaitu Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Tonny Harjono, dan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali.
 
Abdul Kharis pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Pertahanan berkaitan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang tidak bisa hadir dalam rapat itu karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024