Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan memasang stiker di lokasi penunggak pajak di kawasan Kebayoran Baru sebagai peringatan agar warga taat peraturan daerah terkait perpajakan.
 
"Pajak-pajak yang perolehannya tertinggi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) akan terus kita kejar dengan bersinergi bersama pihak terkait," ujar Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto di Jakarta, Selasa.
 
Kepala Pendapatan Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Indra Satria mengatakan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
 
Kemudian, juga Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
 
"Pemasangan stiker penunggak pajak ini merupakan langkah awal penindakan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya,” ujar Indra.

Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jaksel capai 84,15 persen
 
Ia menerangkan, kegiatan penempelan stiker penunggak pajak ini akan berlangsung sejak 2 hingga 5 September 2024.
 
Pada Senin (2/9), dilakukan di dua kelurahan yaitu Kelurahan Senayan dan Rawa Barat dengan total 12 objek yang telah dipasang stiker penunggak pajak.
 
Untuk wilayah Kecamatan Kebayoran Baru total keseluruhan direncanakan ada 42 objek pajak yang akan ditempelkan stiker penunggak pajak.
 
Tujuan penempelan stiker ini untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak sehingga dapat menggugah kesadaran wajib pajak yang lainnya untuk taat membayarkan pajaknya guna pembangunan di Jakarta.
 
"Harapannya dengan dilakukan penempelan ini tentu akan membuat efek jera bagi pagi penunggak pajak sehingga kedepannya wajib pajak bisa langsung membayar kewajibannya," katanya.

Baca juga: Target pajak daerah 2024 Jakarta Selatan Rp14,9 triliun
 
Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Kebayoran Baru memasang stiker penunggak pajak kepada sejumlah objek pajak di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Kegiatan tersebut melibatkan TNI, Polri, jajaran Kecamatan dan Kelurahan setempat.
 
Target pajak daerah Jakarta Selatan 2024 pada 11 objek pajak mencapai total sebesar Rp14,90 triliun. Angka itu lebih besar dari 2023 yang hanya mencapai Rp14,18 triliun.
 
Sementara itu, hingga 2 Juli 2024, capaian pajak daerah Kota Jakarta Selatan senilai Rp6,70 triliun atau 44,95 persen.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024