dunia usaha memiliki peranan lebih tinggi, karena semua korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, biasanya bekerja sama dengan para pelaku usaha
Batam (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 dari 1.647 pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus dari sektor usaha, sehingga kasus korupsi didominasi kaitannya dengan sektor usaha.

Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Jhonson Ridwan Ginting di Batam, Selasa, mengatakan angka tersebut terhitung sejak tahun 2005-2024.

"Tadi disebutkan kita sudah menangani 1.647 pelaku korupsi, dari sekitar itu, 417 di antaranya adalah pelaku usaha. Justru kelompok yang paling banyak dan hampir 25 persen yang kita tangani itu adalah sektor swasta," ujar Jhonson.

Ia menyebutkan dunia usaha memiliki peranan lebih tinggi, karena semua korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, biasanya bekerja sama dengan para pelaku usaha.

Baca juga: KPK RI siapkan tiga strategi upaya pemberantasan korupsi

"Kami, KPK berdasarkan UU, hanya menangani aparat penegak hukum, atau penyelenggara negara, dan kerugian negaranya di atas Rp1 miliar," ujar dia.

Jhonson mengatakan KPK menerima sebanyak 39 pengaduan masyarakat soal kasus korupsi di Kepri, yang didominasi oleh pengadaan barang dan jasa.

"Kita tidak paham juga, apakah kemudian angkanya besar atau kecil. Tapi kalau dibandingkan dengan provinsi lain, angkanya relatif lebih kecil," ujar dia.

Dengan begitu, KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi, utamanya dengan membekali kepada seluruh SDM tentang pentingnya menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas agar praktik korupsi tidak terjadi di lingkungannya.

"Sebagaimana kita pahami, kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Bukan hanya merugikan keuangan negara tapi juga menyebabkan rusaknya demokrasi, hingga meningkatnya pengangguran. Tugas memberantas korupsi adalah tugas kita bersama dengan turut peran serta masyarakat," kata Jhonson.

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024