... berlaku sejak 21 April sampai enam bulan ke depan... "
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat permintaan cegah bepergian keluar negeri untuk mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, yang kini menjadi tersangka penyalahgunaan kewenangan saat menjadi direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan.


Sangkaan pidana terhadap Poernomo terjadi saat dia di posisi itu pada periode 2002-2004. Dia menyurati anak buahnya untuk mengubah surat keberatan pajak PT BCA --yang diajukan bank itu pada 1999-- menjadi menerima keberatan itu.


Atas langkahnya yang memanfaatkan kesesakan waktu pengurusan kewajiban pajak para wajib pajak pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu, potensi kerugian negara sekitar Rp357 miliar.


"Sudah kami siarkan itu sejak pukul 09.00 WIB, Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pak Hadi Poernomo," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Heryanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, tentang surat pencekalan kepada Poernomo itu.

"Kami terima hari ini, dan berlaku sejak 21 April sampai enam bulan ke depan," kata Heryanto.

Saat Poernomo purna tugas di jajaran BPK dan seluruh karir birokrasinya, Senin kemarin, saat itulah KPK menetapkan dia sebagai tersangka.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014