Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar jangan ada stigma terhadap T (13), siswi sekolah dasar di Sumenep, Jawa Timur, yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh J, oknum guru.

"Menjauhkan anak dari stigma dan mendukung rehabilitasi-nya," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

KPAI juga meminta agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

"Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak," kata dia.

Baca juga: KPAI: Proses hukum kekerasan seksual anak di Sumenep harus tuntas

Ia mengatakan bahwa setiap kekerasan pada anak harus ditangani secara serius oleh penegak hukum dan pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengawal penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak.

"Sehingga pelaku tidak lepas dari tanggung jawab pidana. Serta bersama-sama melakukan edukasi untuk pencegahan kekerasan," kata dia.

Sebelumnya, T (13), seorang anak perempuan yang duduk di bangku SD menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J, oknum guru di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam kejadian itu, E, ibu kandung korban yang mengantarkan anaknya ke rumah J. E membiarkan anaknya diperkosa karena diduga diiming-iming oleh J dengan sejumlah uang dan satu sepeda motor. Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma psikis, sedangkan pelaku J dan E telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Komisi VIII minta KPAI respons cepat aduan masyarakat
Baca juga: KPAI: Penanganan anak terlibat demo tak boleh langgar konstitusi




 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024