"Segera tuntaskan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan yang dialami siswi NPD tersebut, jangan hanya kasus yang terjadi di Jakarta saja seperti dialami murid TK JIS," kata Taslim kepada Antara lewat telepon dari Padang, Selasa.
Ia menjelaskan jika oknum polisi Polsek Guguak melakukan pembakaran barang bukti, maka oknum itu patut diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.
"Kapolsek Guguk harus bertanggung jawab terhadap oknum polisi jika diduga melakukan pembakaran barang bukti," ujarnya.
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar harus turun tangan untuk memeriksa oknum polisi bertugas di Polsek Guguak diduga melakukan pembakaran barang bukti.
"Walaupun korban dengan tersangka berdamai barang bukti tidak boleh dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak kepolisian," tegas Taslim.
Ia mengatakan Polsek Guguk maupun Polres Kabupaten Limapuluh Kota harus menangkap pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah itu.
"Penegak hukum harus berani menegakkan kebenaran jangan sampai korban terzalimi," katanya.
Ia menjelaskan kasus dugaan pemerkosaan tidak saja terjadi di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, namun juga terjadi di Jakarta yang dialami murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS).
"DPR RI berencana akan memanggil Kapolri terkait dua kasus pemerkosaan yang terjadi dua daerah di Indonesia, Kapolri harus bisa mengambil sikap terkait dua kasus tersebut," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menyatakan Polda Sumbar menunggu keterangan dari korban dugaan penculikan "NPD" untuk membuat terang perkara tersebut.
Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014