Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penanganan hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilakukan hingga tuntas.

"Penanganan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik juga diminta untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Hak restitusi) ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami," kata dia.

Baca juga: KemenPPPA pantau penanganan kasus pencabulan santri di ponpes Agam

Pihaknya menyatakan prihatin dengan peristiwa kekerasan seksual yang menimpa T (13), siswi sekolah dasar di Sumenep.

"Kekerasan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak. Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait," kata dia.

KPAI mengapresiasi Polres Sumenep yang telah cepat menangani kasus ini.

Selain penanganan hukum, katanya, pendampingan hukum dan pemulihan psikososial terhadap korban anak juga harus dipastikan dapat terpenuhi secara cepat.

"Oleh karenanya, Pemkab Sumenep dengan lembaga layanan yang ada/UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional, seperti psikolog, pekerja sosial, dan pengacara untuk memenuhi hak korban anak," kata Dian Sasmita.

Seorang anak perempuan yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J, oknum kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam kejadian itu, E, ibu kandung korban yang mengantarkan anaknya ke rumah J. E membiarkan anaknya diperkosa karena diduga diiming-iming oleh J dengan sejumlah uang dan satu sepeda motor. Akibat kekerasan seksual itu, mengalami trauma psikis.

Baca juga: Pemda didorong bentuk satgas terpadu penanganan kekerasan
Baca juga: KPAI kecam pencabulan oknum polisi terhadap anak di Belitung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024