Beijing (ANTARA) - China telah menandatangani perjanjian pajak dengan 21 negara Afrika, kata pejabat Administrasi Perpajakan Negara (STA) pada Senin (2/9), seraya menambahkan bahwa otoritas pajak China sedang berupaya untuk memperdalam kerja sama perpajakan internasional dengan negara-negara Afrika.

Meng Yuying, Kepala Departemen Perpajakan Internasional STA, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Forum Kerja Sama China-Afrika (Forum on China-Africa Cooperation/FOCAC) 2024, sebagaimana diwartakan Kantor Berita Xinhua.

Meng mengatakan negara-negara Afrika yang telah menandatangani perjanjian pajak dengan China pada dasarnya mencakup negara-negara yang memiliki saham investasi langsung yang signifikan dengan China.

Perjanjian pajak memberikan dasar hukum internasional yang penting untuk investasi dan bisnis lintas perbatasan, kata Meng, menambahkan bahwa perjanjian pajak dapat mencegah skenario pajak ganda, memberikan kepastian pajak, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa pajak.

"Perjanjian pajak kondusif untuk menciptakan lingkungan pajak dan bisnis internasional yang adil, sehat, dan saling menguntungkan, serta untuk mempromosikan investasi lintas perbatasan dan pertukaran teknologi dan personel," katanya.

Meng menuturkan bahwa mekanisme kerja sama pengumpulan dan pengelolaan pajak Sabuk dan Jalur Sutra dibentuk dalam Forum Sabuk dan Jalur Sutra untuk Kerja Sama Internasional (Belt and Road Forum for International Cooperation) kedua pada 2019, dan banyak negara Afrika telah bergabung dalam pembentukannya.

Dia mengatakan bahwa mekanisme tersebut telah menyediakan platform bagi negara-negara Afrika untuk terlibat dalam pertukaran internasional, dan banyak program pelatihannya telah membantu meningkatkan kemampuan pengumpulan dan pengelolaan pajak di negara-negara Afrika yang terlibat.


 

Pewarta: Xinhua
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024