Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
 3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB
 4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
 5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
 6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Food Mosphere dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
 8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
 9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;
 11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB
 12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka 
Semarang pukul 08.00-12.00 WIB
 13. Depok di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
 14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
  Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

  Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
 
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran cacar monyet (Monkey Pox/Mpox) dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Baca juga: Kanwil DJP Jakbar terapkan diskon sanksi administrasi mulai September
Baca juga: Penerima pajak di Jakarta Pusat Rp54,15 triliun


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024