Jadi ada beberapa bank yang juga mengajukan keberatan dan permasalahannya sama dengan BCA, tapi kemudian bank-bank yang lain itu keberatannya ditolak. Namun dalam kasus BCA, keberatan pajak BCA itu diterima...."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Hadi Poernomo diduga hanya menerima keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPH) badan PT BCA Tbk, padahal ada bank-bank lain yang mengajukan keberatan serupa.
"Jadi ada beberapa bank yang juga mengajukan keberatan dan permasalahannya sama dengan BCA, tapi kemudian bank-bank yang lain itu keberatannya ditolak. Namun dalam kasus BCA, keberatan pajak BCA itu diterima. Ini duduk persoalan dari kasus tersebut, kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK menetapkan Hadi yang pada hari ini pensiun dari BPK sekaligus merayakan ulang tahunnya ke-67 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999, saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.
"Saudara HP (Hadi Purnomo) selaku dirjen pajak yang sekarang ini menjabat sebagai ketua BPK, mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan yang sama dengan BCA telah diajukan oleh bank lain diputuskan untuk ditolak," tambah Abraham.
Hadi diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA tersebut.
"Kesimpulan yang dibuat direktur PPH bahwa keberatan wajib pajak BCA ditolak, dalam hal ini saudara HP (Hadi Poernomo), itu justru kebalikannya. Dia meminta kepada direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, mengubah kesimpulan hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak menjadi menerima seluruh keberatan. Disitulah peran Dirjen Pajak saudara HP," ungkap Abraham.
Hadi selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak atas SKPN pada PT BCA tertanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak.
"Sehingga tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat dari Dirjen Pajak yang berbeda. Padahal seharusnya ada waktu yang diberikan agar direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak bisa memberikan tanggapan atas kesimpulan yang dibuat Dirjen Pajak," jelas Abraham.
"Padahal menurut ketentuan, harusnya keputusan atas keberatan harus diambil berdasarkan pertimbangan yang teliti, tepat dan cermat serta bersifat menyeluruh dan itu adalah ketentuan dari surat edaran dari dirjen pajak sendiri," tambah Wakil ketua KPK Bambang Widjajanto.
Surat risalah hasil telaah keberatan BCA dari direktur PPH dikeluarkan pada 13 Maret 2004 yang berisi menolak keberatan yang diajukan BCA pada 17 Juli 2003.
Keberatan BCA adalah terkait transaksi non performing loan (NPL atau kredit bermasalah) sebesar Rp5,7 triliun kepada direktorat PPH. Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (D017)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014