Saya juga tidak sepakat angka itu dibilang pagu. Pagu dari mana istilah pagu?
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan mengaku tidak sepakat dengan pemakaian kata "pagu" terkait nilai manfaat operasional biaya haji.
 
"Saya juga tidak sepakat angka itu dibilang pagu. Pagu dari mana istilah pagu?" kata Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.
 
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi penjelasan Fadlul mengenai dana nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH kepada Kementerian Agama. Fadlul sebelumnya menggunakan kata "pagu" untuk merujuk pada dana manfaat operasional biaya Haji 2024 sebesar Rp8,2 triliun yang disepakati Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI dan BPKH dalam rapat pada 27 November 2023.
 
Menurut Arteria, Rp8,2 triliun itu bukanlah pagu atau batas transfer nilai manfaat operasional haji oleh BPKH, melainkan total nilai manfaat pada Haji 2024 untuk 241.000 peserta haji yang terdiri atas 92 persen peserta haji reguler yang setara dengan 221.720 orang dan 8 persen peserta haji khusus yang setara dengan 19.280 orang.

Baca juga: BPKH sebut berpedoman pada pagu soal transfer nilai manfaat biaya haji
 
Diketahui pula bahwa 241.000 peserta haji tersebut sudah termasuk dengan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang.
 
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Fadlul menanggapi pertanyaan anggota Pansus Angket Haji DPR RI Ace Hasan mengenai perbedaan beda besaran nilai manfaat haji yang ditransfer BPKH kepada Kemenag dengan besaran berdasarkan kesepakatan dalam rapat antara Kemenag dan BPKH bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023 itu. Diketahui bahwa BPKH justru mentransfer nilai manfaat haji sebesar Rp7,8 triliun atau lebih rendah dari kesepakatan hasil rapat bersama Komisi VIII.
 
Ia menjelaskan BPKH berpedoman pada pagu yang merujuk pada Rp8,2 triliun dalam mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji. Dengan demikian, kata dia, selama biaya yang diminta Kemenag tidak melewati pagu, permintaan akan dipenuhi oleh BPKH.

"Kami berpegang pada target Rp8,2 triliun sebagai pagu," ucap Fadlul.

Baca juga: MUI: Pola pembayaran BPIH dari nilai manfaat dicatat secara keagamaan
 
Nominal dana nilai manfaat Rp7,8 triliun, kata dia, diberikan BPKH berdasarkan surat dari Kemenag pada 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
 
Di dalamnya disebutkan alokasi kuota haji dari 241.000 menjadi sebanyak 213.320 orang untuk haji reguler dan 27.680 orang haji khusus. Pembagian itu didasarkan pada perubahan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu orang di dalamnya menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus.

Sejalan dengan perbedaan jumlah haji reguler dan khusus itulah, Kemenag meminta nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH adalah senilai Rp7,8 triliun.

Ia mengatakan pula bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKHBaca juga: BPKH: Penggunaan dana nilai manfaat terus alami kenaikan wajib memindahkan dana dari kas haji ke kas satuan kerja penyelenggara ibadah haji paling lambat sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat.
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024