Kasus ini terbongkar lantaran ibu kandung pelaku menghubungi ayah kandung korban dan memberi tahu bahwa korban telah meninggal dan disembunyikan di belakang rumah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras perbuatan tersangka IF (24), seorang ibu yang tega membunuh anak tirinya, AN (6) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami mengecam perlakuan salah yang mengakibatkan anak meninggal dunia," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KemenPPPA dampingi sejumlah anak terlibat unjuk rasa Agustus
Nahar menambahkan, KemenPPPA terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan pengasuhan anak kandung pelaku tetap dilakukan dengan baik.
"Kami terus pantau proses hukum dan juga pengasuhan anak dari pelaku yang sudah ditahan," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8), korban anak meninggal dunia setelah mengalami kelaparan dan kekerasan fisik yang berulang yang dilakukan oleh tersangka.
Pada Rabu (21/8), pelaku menyembunyikan jenazah korban dengan cara membungkusnya, lalu disembunyikan di belakang rumah.
Baca juga: Menteri Bintang target selesaikan regulasi pemberdayaan perempuan
Keesokan harinya, ayah kandung korban pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.
Pelaku mengarang cerita bahwa korban dibawa oleh orang ke Jakarta.
Sementara pelaku mengaku pada ibu kandungnya bahwa korban sudah tiada.
Kasus ini terbongkar lantaran ibu kandung pelaku menghubungi ayah kandung korban dan memberi tahu bahwa korban telah meninggal dan disembunyikan di belakang rumah.
Baca juga: Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024