Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengaku siap mengundurkan diri dari jabatan di lembaga legislatif maupun pengurus Partai Golkar jika kelak terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan, langkah itu merupakan caranya menjaga independensi BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Saya adalah kader partai, tetapi ketentuan perundang-undangan mengatakan ketika saya menjadi anggota BPK, saya harus mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Misbakhun menegaskan, pengabdian kepada negara maupun partai merupakan sama-sama bentuk pengabdian. Atas dasar itu, dirinya sebagai politikus tetap berkomitmen terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Orientasi saya kepada titik tumpu kepada negara. Itu yang paling utama,” ucap dia.

Baca juga: DPD rilis 10 nama terbaik hasil fit dan proper test calon Anggota BPK

Dia mengaku termotivasi maju sebagai calon anggota BPK semata-mata untuk mengabdi kepada negara melalui latar belakangnya yang merupakan seorang auditor dan akuntan sebelum terjun ke dunia politik. Dengan pengalaman panjang di bidang auditor dan akuntan, ia berharap pengalamannya bisa berguna bagi masa depan BPK.

Dirinya pun menuturkan bahwa BPK bekerja secara kolektif dan tidak bisa bekerja berdasarkan kepentingan individu. Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan komitmennya untuk berkontribusi positif dalam penguatan kelembagaan BPK sesuai dengan harapan masyarakat dan tujuan negara yang tercermin dalam konstitusi.

"Dalam setiap penilaian BPK juga ada tujuan bernegara. Itu semua menjadi bagian yang inheren dalam konstitusi dasar kita, yang semuanya menjadi cita-cita seluruh anak bangsa untuk mewujudkannya,” tutur Misbakhun.

Adapun Misbakhun menjadi salah satu dari 74 calon Anggota BPK periode 2024-2029 yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR pada Senin (2/9). Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan dilaksanakan hingga 4 September 2024.

Nantinya, Komisi XI DPR akan memilih lima nama dari 74 calon anggota BPK tersebut, yang selanjutnya akan disampaikan dalam Rapat paripurna DPR untuk meminta persetujuan anggota dewan.

Baca juga: Penguatan kelembagaan BPK RI dimulai dari tahap seleksi anggota

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024