Tambahan anggaran yang diajukan itu akan digunakan untuk koordinasi strategis pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajukan tambahan anggaran senilai Rp70,763 miliar untuk memenuhi kebutuhan berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada 2025.

"KemenPPPA telah mengusulkan tambahan anggaran kementerian tahun anggaran 2025 sebesar Rp70,763 miliar," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.

Pihaknya mengatakan pagu anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp300,654 miliar.

Tambahan anggaran yang diajukan itu akan digunakan untuk koordinasi strategis pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, koordinasi strategis pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KDRT, dan TPPO.

Selain itu, untuk koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak, koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan khusus anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan SPPA, serta kebutuhan belanja pegawai yang direkrut tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan pihaknya menargetkan penyelesaian regulasi dan peraturan teknis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada 2025.

"Penguatan regulasi dan peraturan teknis dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, antara lain Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan, Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Gender Dan Perubahan Iklim, Peraturan Presiden tentang Pencegahan Perkawinan Anak, demikian juga tentang Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Layak Anak," kata dia.

Baca juga: KemenPPA dorong desa lebih ramah perempuan dan anak
Baca juga: KemenPPPA dorong ibu jadi sosok berdaya demi tercapainya hak anak
Baca juga: KemenPPA: Internet mutlak untuk hadapi zaman

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024