Jakarta (ANTARA) - KAI Commuter berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada pengguna jasa yang menjadi korban pelecehan seksual maupun kekerasan di kereta rel listrik (KRL) Commuter Line.
"Silakan laporkan pada petugas. Dari kami akan melakukan pendampingan ketika dibutuhkan pada saat akan meneruskan ke aparat keamanan atau menindaklanjuti secara hukum," kata Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal dalam acara "Sosialisasi Setop Tindak Pelecehan di Transportasi Publik" di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, KRL Commuter Line menjadi salah satu moda transportasi publik yang cukup populer bagi masyarakat, khususnya di Jabodetabek.
Baca juga: KCI Daop 8 kampanyekan stop kekerasan seksual di kereta api
Hal ini terlihat dari okupansi penumpang kereta di jam-jam sibuk seperti pagi hari, di mana masyarakat bepergian ke tempat kerja, dan juga pada sore hari ketika pulang kerja.
Ramainya stasiun dan kereta ini tak jarang dimanfaatkan oleh oknum penumpang untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh dan merugikan penumpang lain misalnya pencurian barang hingga pelecehan.
Broer Rizal menegaskan, KAI Commuter telah melakukan sejumlah upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa dengan menyiagakan petugas pengawal kereta (Walka), kamera pemantau (CCTV), hingga menyediakan Kereta Khusus Wanita (KKW).
Baca juga: KAI Daop 1 kampanye antipelecehan seksual di Stasiun Jakarta Kota
Selain itu, pihaknya juga memasang penanda visual di dalam stasiun serta petugas yang terus menerus memberikan imbauan untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif selama perjalanan.
"Announcer kami cukup aktif melakukan woro-woro pengumuman sebagai tindakan pencegahan. Kemudian juga signage terkait dengan tindakan pelaku kriminal, khususnya pelecehan seksual," ujarnya.
Lebih lanjut Broer Rizal mengungkapkan, KAI Commuter telah memasang sebanyak 762 kamera pengawas yang tersebar di 82 stasiun di seluruh wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Pria diduga lakukan pelecehan di kereta ditangkap petugas keamanan
Menurut dia, kamera pengawas atau CCTV tersebut memiliki kemampuan untuk melakukan deteksi, analisis, serta pelacakan terhadap penumpang yang diduga melakukan tindakan kriminal.
Apabila ditemukan pelaku kejahatan, petugas akan memasukkannya dalam daftar target untuk dimintai pertanggungjawaban, baik itu pelaporan, penahanan, atau tindakan hukum lain yang dipandang perlu.
"Bilamana target sudah terkunci di sistem kami, bilamana target tersebut muncul di manapun kapanpun di stasiun maka kami lakukan penangkapan secara fisik," katanya.
Baca juga: KAI Surabaya kampanyekan antipelecehan seksual di Stasiun Gubeng
Baca juga: Komnas Perempuan dukung KAI cegah pelecehan seksual di kereta api
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024