Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencuri data pribadi.
"Saya tegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," kata Budi dalam keterangan persnya pada Senin.
Menkominfo menyampaikan pernyataan itu menanggapi kasus pencurian identitas warga yang melibatkan mitra penyelenggara layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo.
Dia mengatakan bahwa kementerian telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo untuk membahas penanganan perkara pencurian data tersebut.
"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," katanya.
Baca juga: AT&T dilaporkan bayar peretas untuk hapus data pelanggan yang dicuri
Baca juga: Google bakal sediakan fitur pemantauan Dark Web bagi semua pengguna
Menkominfo mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi untuk melindungi data pribadi konsumen, menjaga kualitas layanan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," katanya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Polri, yang telah menjalankan langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan pencurian data.
Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 mengumumkan identitas pelaku kejahatan yang mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan.
Kedua pelaku, yang berinisial MR (23) dan L (51), merupakan pegawai mitra operator seluler Indosat Ooredoo.
Baca juga: Cara hindari pencurian data dan penipuan di ruang digital
Baca juga: Cara cek penyalahgunaan data pribadi untuk mengakses pinjol
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024