Surabaya (ANTARA News) - Terdakwa Mulyono Eko (41) yang merupakan suami pasien face off (operasi rekonstruksi wajah total) Siti Nur Jazilah alias Lisa (22), dipastikan bebas sepekan lagi (3/10).
Hal itu terjadi karena majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, menjatuhkan vonis enam bulan dipotong masa tahanan kepada terdakwa yang ditahan sejak 3 April 2006.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Suripto SH memutuskan hal itu dalam kasus penggunaan surat nikah palsu, sedangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan (penyiraman air keras) belum dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
Selain itu, putusan itu sendiri bersifat lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni sepuluh bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menuduh terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP (pemalsuan surat nikah) dan pasal 263 ayat 2 KUHP (menggunakan surat palsu).
"Dakwaan pertama (dakwaan primer) tak terbukti, karena tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa memalsukan surat nikah, sebab surat nikah diterima terdakwa dari kiai Aminullah (H Boina Kaminan Aminullah/Minan) yang menikahkan terdakwa," ujar Suripto SH.
Namun, katanya, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair tentang kesengajaan menggunakan surat palsu yang dikeluarkan KUA Peterongan, Jombang. Padahal KUA Jombang tidak pernah mengeluarkan surat nikah untuk orang bernama Mulyono Eko-Siti Nur Jazilah.
"Karena itu, kami menghukum terdakwa selama enam bulan penjara dipotong masa tahanan," tegas Suripto SH.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan nama baik KUA Peterongan Jombang dan menikah tanpa prosedur resmi, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, sopan, dan belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa Robert Mantinia SH MHum menilai putusan majelis hakim sudah obyektif, karena dakwaan primer tentang pemalsuan surat nikah memang tidak terdakwa.
"Yang seharusnya dijatuhi hukuman adalah Mat Baidowi (40) yang merupakan pembuat surat palsu untuk pasangan Mulyono Eko-Siti Nur Jazila yang ditangkap polisi di kawasan Nguling, Pasuruan pada awal Agustus lalu," ungkapnya.
Secara terpisah, terdakwa Mulyono mengaku dirinya bertobat dan tak ingin mengulangi perbuatannya, karena dirinya memang ingin segera bertemu dengan isterinya, Siti Nur Jazilah alias Lisa yang saat ini masih menjalani operasi "face off" di RSUD dr Soetomo Surabaya.
"Saya tobat, saya masih mencintai Lisa. Dulu, saya sering ajak main-main pada setiap malam minggu ke mall di Surabaya dan Sidoarjo. Saya juga pernah ajak dia ke Masjid Agung Surabaya," tuturnya, sambil mengusap tangisnya.
ANTARA mencatat, pernikahan Mulyono dengan Lisa merupakan pernikahan kedua yang dilakukan secara agama (bukan di KUA) dengan penghulu H Boina Kaminan Aminullah alias kiai Minan pada tahun 2000.
Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada tahun 2004 saat Lisa sering ke Pontianak, sehingga Mulyono cemburu. Namun polisi agak kesulitan mengungkap kasus itu karena tidak ada saksi, kecuali pengakuan Mulyono dan Lisa sendiri. (*)
Copyright © ANTARA 2006