Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran gaji pejabat negara untuk periode 2019 hingga 2024, yang mencakup berbagai kategori pejabat negara dari presiden hingga anggota DPR.

Penetapan ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji dengan kebutuhan ekonomi serta menjaga daya tarik profesi tersebut.

Dapat diketahui, besaran gaji pejabat negara periode 2019-2024, dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
 
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan penyesuaian tunjangan pejabat negara agar tetap sesuai dengan perkembangan terkini.

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal penetapannya dan secara langsung mempengaruhi tunjangan bulanan yang diterima oleh pejabat negara tertentu, sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.
 
Untuk mengetahui rincian lebih lengkap mengenai besaran gaji para pejabat negara Republik Indonesia di kabinet periode 2019-2024, simak penjelasan dan pembahasan berikut ini:
 
Daftar gaji pejabat negara beserta tunjangannya
 
1. Presiden RI
 
- Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
- Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
- Tunjangan lainnya: -

2. Wakil Presiden RI
 
- Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
- Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
- Tunjangan lainnya: -

3. Menteri Negara
 
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: -
 
4. Pejabat Setara Menteri
 
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: -

5. Ketua DPR
 
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000
 
6. Wakil Ketua DPR
 
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
- Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000

7. Ketua Komisi DPR
 
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000
 
8. Wakil Ketua Komisi DPR
 
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR
 
9. Anggota DPR

- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
- Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun
 
10. Ketua Mahkamah Agung (MA)
 
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000
 
11. Wakil Ketua Mahkamah Agung
 
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
 
12. Ketua Muda MA
 
- Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000
- Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
 
13. Anggota MA (Hakim Konstitusi)
 
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
 
14. Jaksa Agung
 
- Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000

15. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

16. Wakil Ketua BPK
 
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK
 
17. Anggota BPK
 
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000
 
18. Ketua KPK
 
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500
 
19. Wakil Ketua KPK
 
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250
 
20. Kapolri
 
- Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
 
21. Panglima TNI
 
- Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
 
22. Kepala Daerah Provinsi
 
- Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
 
23. Wakil Kepala Daerah Provinsi
 
- Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000
- Tunjangan jabatan: Rp4.320.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
 
24. Kepala Daerah Kabupaten/Kota
 
- Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
 
 
25. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
 
- Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
- Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
   
 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024