Cara mendaftar PPPK

Bagi pendaftar PPPK dapat dilakukan secara online melalui laman Badan Kepegawaian Negara. Mendaftar sebagai PPPK memerlukan beberapa langkah yang tepat dan jangan sampai ada yang terlewati. Berikut ini adalah cara mendaftar mengenai proses seleksi PPPK.
  1. Buka laman situs https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Pilih menu “SSCASN”, lalu klik “Buat Akun.”
  3. Saat berada di halaman utama, input data identitas seperti NIK dan nomor KK.
  4. Masukkan alamat email, ketik password, dan kirim data.
  5. Lakukan verifikasi pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan.
  6. Setelah verifikasi, masuk kembali ke situs https://sscasn.bkn.go.id/.
  7. Input NIK dan password yang telah terdaftar.
  8. Masukkan seluruh data diri pada kolom yang tersedia.
  9. Pilih formasi jabatan, sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat posisi.
  10. Upload dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto, foto dengan KTP, berkas ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, dan dokumen lain yang dibutuhkan khusus dari instansi yang dilamar.
  11. Setelah terupload dengan lengkap dan benar, pilih "Kirim" untuk mengirim data.
  12. Periksa seluruh data informasi dalam resume pendaftaran.
  13. Selesai melakukan pendaftaran, cetak dan simpan bukti kartu pendaftaran.

Baca juga: Pengamat: Keikutsertaan generasi muda seleksi CASN 2024 kian mendesak

Baca juga: Kemenpora imbau PPPK jaga integritas saat layani masyarakat

Baca juga: Rincian penyesuaian gaji PNS dan TNI tahun 2024

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024