Mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih bersinergi serta solid bersama pemerintah menangani kasus dumping, dan hadir serta aktif saat hearing yang akan digelar pada Oktober 2024
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih bersinergi dan solid bersama pemerintah dalam menghadapi kasus tuduhan dumping udang di Amerika Serikat (AS).

"Mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih bersinergi serta solid bersama pemerintah menangani kasus dumping, dan hadir serta aktif saat hearing yang akan digelar pada Oktober 2024," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, hearing tersebut merupakan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan maupun keberatan kepada pihak AS.

Upaya mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih bersinergi dan solid bersama pemerintah merupakan salah satu upaya KKP mengkaji peluang penanganan kasus antidumping, dalam rangka membebaskan tuduhan dumping udang di AS sebelum pengumuman keputusan final diterbitkan yang diperkirakan pada 5 Desember 2024.

Selain itu, KKP juga mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk menyiapkan dokumen pembelaan serta kajian ekonomi dengan dukungan pengacara dan pakar ekonomi yang akan disampaikan dalam hearing di Departemen Perdagangan AS serta Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC).

Berdasarkan hasil keputusan sementara pada 23 Mei 2024, Departemen Perdagangan AS menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping PT. Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar persen dan PT. First Marine Seafood (FMS) sebesar 6,3 persen. Berdasarkan regulasi AS, FMS dan seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk antidumping (AD) 6,3 persen.

Penanganan bea masuk AD diperkirakan memberikan dampak psikologis dan ekonomi terhadap eksportir udang beku Indonesia, karena AS masih dijadikan pasar utama.

Selain itu eksportir Indonesia belum berpengalaman menghadapi tuduhan tersebut sebelumnya.

Pengenaan tarif bea masuk AD sementara menyebabkan perubahan sistem pengiriman barang yang sebelumnya Cost, insurance, and freight (CIF) menjadi Delivery Duty Paid (DDP) sehingga menjadi beban eksportir Indonesia karena eksportir harus menanggung seluruh biaya pengiriman barang sampai ke tempat tujuan, termasuk bea masuk AD.

KKP juga mengungkapkan potensi dampak AD terhadap 46.590 petambak di Indonesia dan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat di sepanjang rantai pasok udang.

Selain itu AD juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap 403 unit pengolahan udang yang mempekerjakan sekitar 63 ribu pekerja, di mana 70 persennya adalah kaum perempuan.

Baca juga: KKP perjuangkan agar Indonesia terbebas tuduhan dumping udang di AS
Baca juga: Menteri KKP tekankan ekonomi biru untuk ketahanan pangan  
Baca juga: KKP serukan badan usaha hingga swasta dukung pembangunan sektor KP

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024