Surabaya/Jatim (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diawali dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Setelah itu, KPU melakukan penelitian terhadap persyaratan pasangan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Setelah itu, KPU menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Setelah pasangan calon ditetapkan, KPU membuka masa kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November, kemudian masa tenang untuk persiapan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Pilkada 2024 agaknya berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena pilkada kali ini berlangsung pada era digital, yang pola dan sistemnya jauh berbeda, bahkan kampanye pun mungkin tidak seperti pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Dalam konteks inilah, kearifan sikap dari kalangan masyarakat harus terus dijunjung tinggi, terutama menyikapi kampanye di dunia digital atau media sosial.

Pada pilkada kali ini, pengerahan massa kemungkinan tidak seramai sebelumnya, meskipun bukan berarti kemeriahan kampanyenya tidak akan terlalu gaduh. Perbedaan itu terlatak pada pola kampanye yang panggungnya bergeser dari panggung nyata ke ruang digital.

Meskipun panggung itu di dunia maya, tidak berarti suasana akan lebih sepi. Bahkan, kampanye daring itu bisa lebih ramai karena dunia digital bersifat anonim, sehingga orang menjadi lebih bebas beradu pendapat mengenai calon pemimpin tertentu yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah itu.

Menurut kalangan akademikus, keramaian saat kampanye Pilkada 2024 itu kemungkinan tidak lagi terkait tema politik identitas yang sudah mulai ditinggalkan masyarakat, khususnya generasi muda yang merupakan penghuni utama dunia digital.

Apalagi, generasi Z lebih tertarik pada tema ekonomi yang langsung dirasakan dampaknya, sehingga tema politik identitas, khususnya yang memanfaatkan agama untuk penggiringan opini, tampaknya tidak akan laku.

Meskipun demikian, kegaduhan di dunia maya terkait kampanye pilkada itu harus tetap diwaspadai oleh semua pihak, termasuk masyarakat calon pemilih agar lebih berhati-hati menyampaikan pendapat terkait pemilihan maupun terkait pasangan calon tertentu.

Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilihan umum, telah memetakan kerawanan yang lebih tinggi berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis pada lima provinsi, yakni NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur.

Bawaslu RI mencatat empat dimensi indikator kerawanan pemilu tersebut, yakni dimensi sosial politik atau partisipasi, dimensi pencalonan atau kontestasi, dimensi kampanye juga dalam ranah kontestasi, serta dimensi pungut hitung, juga masih terkait dengan kontestasi dan partisipasi publik.


Generasi nondigital

Potensi kerawanan atau gangguan terhadap Pilkada 2024 yang dipetakan Bawaslu RI itu agaknya tidak terkait tema/opini/pendapat dalam konteks dukung-mendukung, melainkan justru disebabkan perilaku generasi nondigital dalam pilkada di era digital.

Pada pilkada di era digital ini perlu diwaspadai mengenai peningkatan persebaran hoaks, fitnah, radikal digital (kelompok radikal kini merambah siaran digital teresterial dengan donasi), penipuan, dan ujaran kebencian atau adu domba serta pembocoran informasi secara "framing" di ruang digital, khususnya menjelang dan selama masa kampanye pilkada.

Menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari konten-konten negatif semacam itu, merupakan kunci untuk memastikan pilkada berlangsung dengan baik.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo Prabu Revolusi di Jakarta (28/8) menyatakan pihaknya siap menjaga ruang digital supaya sehat, yang salah satunya adalah kanal untuk bisa menginformasikan dan juga melaporkan temuan hoaks seputar pilkada yang cepat.

Upaya mencegah persebaran hoaks itu memang sangat penting, mengingat hoaks dapat menyebar hingga 20 kali lebih cepat dari klarifikasinya. Dunia digital kadang berbeda antara narasi dengan berita aslinya, kadang berbeda antara narasi dengan foto, kadang berbeda antara narasi dengan video, kadang hanya berupa potongan narasi, foto, video, dan seterusnya.

Bagi generasi nondigital yang lebih tua secara umur dari generasi milenial ada kecenderungan untuk asal "share" (membagi) informasi, tanpa tahu bila isu yang dibagikan itu hanya bersifat gosip atau hoaks. Fakta itu tampak dari munculnya diskusi di ruang digital mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang seolah-olah lembaga pendidikan "harus" menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Padahal, jika ditelaah dengan lebih teliti, tidak poin yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar itu, melainkan untuk pasangan (suami isteri) usia subur yang berisiko terkait kehamilan.

Terkait pola penggiringan opini melalui potongan informasi seperti itu, bagi kalangan anak muda yang merupakan penghuni utama ruang digital tidak terlalu menarik untuk dijadikan pro dan kontra. Justru kalangan generasi tua yang banyak tergiring oleh pembelokan itu.

Terkait fenomena itu, generasi milenial juga perlu mengambil peran tanggung jawab, setidaknya di lingkungan terdekatnya untuk mengingatkan orang tua atau generasi yang lebih tua agar tidak dengan mudah menyebarkan kembali potongan-potongan informasi yang berbasis pada fakta sebenarnya itu.

Para orang tua juga tidak perlu malu untuk mendiskusikan "informasi sepotong" yang diterimanya di media sosial, sebelum menyebarkannya kembali ke komunitas-komunitas lebih luas atau di grup-grup media sosial.

Mari kita sambut pilkada serentak dengan penuh kegembiraan dan menempatkan ikatan persaudaraan sesama bangsa di atas segalanya.

Copyright © ANTARA 2024