Jumlahnya mungkin akan lebih sedikit, mungkin saja bisa dikonstituen LQ45 atau konstituen IDX30
Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengurangi jumlah daftar saham yang dapat ditransaksikan dalam mekanisme short selling, hanya konstituen dari Indeks IDX30 ataupun LQ45.

Sebelumnya, melansir keterbukaan informasi, BEI mengumumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dalam transaksi short selling sebanyak 112 saham per September 2024.

“Jumlahnya mungkin akan lebih sedikit, mungkin saja bisa dikonstituen LQ45 atau konstituen IDX30. Nanti itu kita diskusikan lagi, tapi hari ini kami sudah berdiskusi dan mendapat masukan yang cukup banyak kemungkinan konstituen dari LQ45. Tapi, mungkin tidak semua juga dari konstituen LQ45 bisa menjadi saham short selling,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin.

Jeffrey mengungkapkan telah terdapat 23 Anggota Bursa (AB) yang menyatakan minatnya berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme short selling, dan mereka telah mengikuti Forum Group Discussion (FGD).

Dalam FGD tersebut, Ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang telah pihaknya diskusikan, diantaranya pengaturan di tingkat AB, pengaturan di pemilihan sahamnya, serta pengaturan di tingkat investornya.

“Nah, itu mungkin akan disesuaikan dari daftar efek short selling yang selama ini sudah diterbitkan oleh bursa, dari hasil diskusi hari ini mungkin itu akan berubah,” ujar Jeffrey.

Menurutnya, terkait AB yang dapat menjadi Perantara Pedagang Efek mekanisme short selling akan dilihat dari kemampuan manajemen risiko dan kehandalan teknologi informasinya.

Sementara itu, terkait dengan investornya, ia menyebut persyaratan perusahaan/ emiten yang dapat melakukan short selling akan diserahkan kepada penilaian AB masing-masing.

“Misalnya, jika investor yang dengan aset Rp50 juta maka nilai transaksi short selling sekian, Jika investor dengan aset Rp100 juta maka nilai transaksi short selling-nya sekian,” ujar Jeffrey.

Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut, sehingga teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.

Mekanisme short selling yaitu seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker, setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan

Bagi investor yang menjadi pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun, dimana saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker, sehingga teknik short selling sangat berisiko.

Baca juga: Simak, Analis rekomendasikan saham pilihan perdagangan Senin
Baca juga: Bank Mandiri akan pertahankan rasio dividen 60 persen tahun buku 2024
Baca juga: Dirut BEI: Sikap 'dovish' The Fed akan berimbas ke pasar saham RI

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024