Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana gugatan istri Munir, Suciwati, terhadap manajemen PT Garuda dan sembilan karyawannya, termasuk pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, urung dilaksanakan karena hanya dihadiri kuasa hukum manajemen PT Garuda. Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menunda sidang selama dua pekan hingga 9 Oktober 2006 untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum tergugat dua hingga tergugat 10 untuk hadir di persidangan. Suciwati menggugat manajemen PT Garuda, mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 yang menerbangkan Munir pada 6 September 2004, yaitu Yuti Susmiati, Oedi Irianto, Brahmanie Hastawati, Pantun Matondang, dan Madjij Radjab Nasution. Para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi tanggung jawab untuk menjamin keselamatan penumpang serta memberikan pelayanan yang profesional. Suciwati juga meminta tanggungjawab atasan Pollycarpus karena menugaskan pilot itu dalam penerbangan menuju Belanda yang ditumpangi Munir. Suciwati dalam gugatannya juga menyampaikan fakta hukum bahwa Garuda setelah peristiwa kematian Munir justru menutup-nutupi fakta dan tidak memberikan informasi secara benar dan segera. Garuda juga dinilai tidak berkomitmen untuk mengungkap kasus kematian Munir dan melepas tanggungjawabnya, padahal menurut Suciwati, pemindahan kursi tempat duduk Munir yang tidak sesuai boarding pass yang dimilikinya sepenuhnya adalah kelalaian dari pihak Garuda. Suciwati menuntut para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp3,38 miliar yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu. Sedangkan kerugian immateriil yang diminta dari para tergugat sebesar Rp9.000.740.000 yang diambil dari angka penerbanga Munir dari Jakarta menuju Belanda, GA-974. Kuasa hukum Suciwati, Asfinawati dari LBH Jakarta, seusai sidang menyampaikan perbaikan materi gugatan. Perbaikan itu, kata Asfinawati, memuat bukti-bukti baru yang memperkuat kesalahan para tergugat. Selain itu, penggugat juga memasukkan klausul tambahan soal permintaan agar PT Garuda membangun monumen peringatan yang mengingatkan masyarakat bahwa maskapai penerbangan nasional itu pernah tidak profesional sehingga menyebabkan penumpangnya tewas. Penggugat juga meminta para tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf di berbagai media massa serta memasang iklan layanan masyarakat tentang ketidakprofesionalan para tergugat. (*)
Copyright © ANTARA 2006