Semarang (ANTARA) - Manajemen RS Dr Kariadi menyebut penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yan Wisnu Prajoko tidak berdampak terhadap pelayanan rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Tengah itu.

Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi Semarang Vivi Vira Viridianti di Semarang, Senin, mengatakan penghentian sementara dokter spesialis bedah onkologi tersebut bertujuan agar dapat fokus dalam menghadapi investigasi kematian AR, salah seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi FK Undip Semarang yang diduga dipicu akibat perundungan.

Baca juga: Pakar kritik penangguhan praktik Dekan FK Undip di RSUP dr Kariadi

"Penangguhan ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan ke pasien," katanya.

Menurut dia, penanganan bedah onkologi dilakukan oleh tim, sehingga bisa digantikan oleh anggota tim yang lain.

Ia mengatakan RS Kariadi bersama FK Undip Semarang telah berkonsentrasi agar permasalahan kematian AR dapat segera selesai.

"Ditangguhkan sementara. Nanti setelah selesai bisa bergabung lagi," tambahnya.

Selain penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko, lanjut Vivi, Kementerian Kesehatan juga masih menghentikan sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anastesi FK Undip Semarang di RS Kariadi.

"Hingga saat ini PPDS anastesi FK Undip masih dihentikan sementara," katanya.

Penghentian PPDS Anastesi, lanjut dia, juga tidak berpengaruh terhadap aktivitas pelayanan RS Kariadi.

"PPDS itu kan belajar, tidak dipekerjakan. Selama di Kariadi mereka dalam proses pendidikan," katanya.

Baca juga: Wakil Rektor Undip sayangkan penangguhan praktik Dekan FK Undip

Baca juga: Kemenkes gandeng Polri usut kasus bunuh diri peserta PPDS FK Undip


Ia memastikan tidak ada pelayanan terhadap pasien yang terganggu, serta RS Kariadi juga masih bekerja sama dengan FK Undip hingga saat ini.

Sebelumnya, Dirut RS Kariadi Semarang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit pemerintah itu mulai 28 Agustus 2024.

Penangguhan sementara izin praktik itu bertujuan agar Dekan FK Undip itu bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian AR, mahasiswi PPDS FK Undip.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024