Gaji TNI 2024
 
Kenaikan gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji TNI untuk tahun 2024:
 
Golongan I (Tamtama)
 
- Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp1.774.980 - Rp2.741.148
- Prajurit Satu / Kelas Satu: Rp1.830.492 - Rp2.826.900
- Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp1.887.732 - Rp2.915.352
- Kopral Dua: Rp1.946.808 - Rp3.006.612
- Kopral Satu: Rp2.007.612 - Rp3.100.572
- Kopral Kepala: Rp2.070.468 - Rp3.197.556

Golongan II (Bintara)
 
- Sersan Dua: Rp2.271.996 - Rp3.733.668
- Sersan Satu: Rp2.343.060 - Rp3.850.416
- Sersan Kepala: Rp2.416.392 - Rp3.970.836
- Sersan Mayor: Rp2.491.992 - Rp4.095.036
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.569.860 - Rp4.223.124
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.320 - Rp4.355.208
 
Golongan III (Perwira Pertama)
 
- Letnan Dua: Rp2.954.124 - Rp4.779.216
- Letnan Satu: Rp3.046.464 - Rp5.006.448
- Kapten: Rp3.141.828 - Rp5.163.048

Golongan IV (Perwira Menengah & Tinggi)
 
Perwira Menengah
 
- Mayor: Rp3.240.108 - Rp5.324.508
- Letnan Kolonel: Rp3.341.412 - Rp5.491.044
- Kolonel: Rp3.445.956 - Rp5.662.872

Perwira Tinggi
 
- Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marskal Pertama: Rp3.553.740 - Rp5.839.992
- Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marskal Muda: Rp3.664.872 - Rp6.022.620
- Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marskal Madya: Rp5.485.644 - Rp6.210.972
- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp5.657.256 - Rp6.405.264
 
Penyesuaian gaji PNS dan TNI diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mempertahankan stabilitas fiskal.

Baca juga: Gaji pokok PNS berdasarkan golongan tahun 2024

Baca juga: Pemerintah susun aturan kesejahteraan ASN, termasuk ketenagakerjaan

Baca juga: Pemkab Banyuwangi buka rekrutmen CPNS, minimal IPK 3,25

 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024