Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan penyesuaian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memperkuat daya beli di tengah tantangan ekonomi global.

Kenaikan gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan baru ini merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Penyesuaian gaji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja PNS dan TNI yang terus berkontribusi bagi negara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru disahkan, gaji PNS dan TNI akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Secara umum, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, serta TNI merupakan sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun ini dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi berkala.

Kenaikan ini mencakup semua golongan, dari golongan I hingga IV, dengan penyesuaian yang dilakukan secara proporsional. Untuk mengetahui besaran gaji PNS dan TNI 2024 setelah kenaikan 8 persen, berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
 
Daftar penyesuaian kenaikan gaji PNS dan TNI
 
Gaji PNS 2024
 
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga: Pelamar CPNS diingatkan jangan tergiur iming-iming calo

Baca juga: Berapa besaran "tukin" PNS 2024?

Baca juga: Gaji pokok PNS Gol III 2024


Halaman berikutnya: Gaji TNI 2024

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024