Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menambahkan sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) ke dalam programnya.
"Menurut saya, semestinya juga ada penambahan program terkait sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak," katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, sosialisasi itu bernilai penting dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang KIA sehingga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia pun dapat meningkat.
Hal tersebut disampaikan Hidayat untuk menanggapi pemaparan rencana kerja dari Kementerian PPPA yang dikemukakan oleh Menteri Bintang.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan peran penting ayah dalam tumbuh kembang anak
Dalam kesempatan yang sama, Hidayat mengapresiasi Kementerian PPPA yang berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat tujuh kali berturut-turut.
Sebelumnya, Menteri Bintang telah menyampaikan bahwa Kementerian PPPA berhasil mencapai opini WTP dari BPK pada 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Baca juga: Wakil Ketua DPR minta pemerintah segera buat peraturan turunan UU KIA
Baca juga: DPR RI sosialisasikan UU KIA di HBKB Jakarta
Baca juga: Kemenko PMK kaji peraturan turunan UU KIA terkait cuti ayah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024