semuanya merupakan warga yang berada dilokasi pada saat kejadian dan mereka dianggap melihat dan mengetahui kejadian itu.
Jambi (ANTARA News) - Polisi masih memeriksa sebelas orang saksi dalam menyidik kasus pembakaran surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi, yang terjadi beberapa hari lalu.

"Saat ini sudah ada 11 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya," kata Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Rathana saat dikonfirmasi ANTARA, Minggu.

Dari kesebelas orang saksi yang telah diperiksa tersebut, semuanya merupakan warga yang berada dilokasi pada saat kejadian dan mereka dianggap melihat dan mengetahui kejadian itu.

Sementara itu, saat ditanya mengenai tersangka, Kapolres hanya menyebutkan hingga kini pihaknya baru menetapkan tiga orang tersangka dan belum ada penambahan.

Namun demikian dalam kasus pembakaran surat suara tersebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Untuk diketahui, gesekan politik di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Hilir, terjadi pada Kamis lalu (17/4), dimana ratusan warga yang terdiri dari ibu-ibu melakukan pembakaran terhadap surat suara yang awalnya disegel di Kantor Desa tersebut.

Dalam kasus ini tiga orang tersangka telah ditetapkan termasuk seorang kades setempat berserta istrinya Hermanto dan Linda Veronika.

(N009)

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014