Jakarta (ANTARA) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya akan segera dimulai.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat tahapan dan dan jadwal yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kini, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran bagi para pasangan calon di Pilkada 2024 yang berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun untuk tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Untuk jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024:

• 26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
• 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
• 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
• 17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
• Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum: Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
• 27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
• 24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
• 31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
• 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
• 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
• 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
• 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Pasangan Calon
• 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
• 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
• 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
• 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Namun, ada daerah yang tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak, yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui Pilkada langsung, melainkan dengan proses pengukuhan.

Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Baca juga: Kejagung: Penundaan proses hukum di pilkada bukan lindungi kejahatan

Baca juga: Ahli: Calon tunggal bisa turunkan kepercayaan publik ke partai politik

Baca juga: KPU: Ada dua alternatif jika calon tunggal tumbang pada Pilkada 2024

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024