Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meyakini pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM mengoptimalkan pelaksanaan tugas di bidang hak asasi manusia (HAM).
Dalam rapat ekspose di Jakarta, Jumat (30/8), Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham Novita Ilmaris mengatakan berbagai tugas di bidang HAM masih tidak dilaksanakan secara optimal karena tidak adanya jabatan fungsional yang secara spesifik dan profesional menangani analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terkait Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan (P5) HAM.
"Dengan adanya jabatan ini, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengelola isu-isu HAM, memastikan keselarasan kebijakan dengan prinsip-prinsip HAM, serta meningkatkan kualitas tata kelola HAM di seluruh tingkatan pemerintahan," ujar Novita seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Untuk itu, Novita memandang perlu ada peningkatan kompetensi khusus di bidang HAM, sehingga pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk memperkuat upaya P5 HAM di Indonesia.
Adapun pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM tengah dikebut. Setelah melakukan sejumlah rapat yang intensif bersama pemangku kepentingan terkait, Ditjen HAM telah tiba pada tahapan ekspose bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca juga: Pemerintah bentuk gugus tugas perlindungan HAM di lingkungan bisnis
Baca juga: Pj Heru: Gugus tugas harus utamakan HAM pada implementasi kebijakan
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Hukum dam Politik Kemen-PANRB sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen-PANRB Aba Subagja menyambut baik upaya Ditjen HAM untuk mengusulkan pembentukan Jabatan Fungsional yang secara khusus membidangi HAM.
Bersama Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kemen-PANRB memberikan sejumlah masukan pada rapat tersebut, guna mengejar pembentukan Jabatan Fungsional Analis HAM yang ditargetkan rampung pada penghujung tahun ini.
Jika telah disahkan, maka Ditjen HAM akan menjadi instansi pembina dari Jabatan Fungsional Analis HAM. Berdasarkan estimasi awal kebutuhan formasi, diperlukan tidak kurang dari 6.890 Jabatan Fungsional Analis HAM di tanah air, yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, para pejabat yang hadir dari Ditjen HAM Kemenkumham terdiri atas Sekretaris, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Direktur Kerja Sama HAM, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi HAM, serta Direktur Instrumen HAM.
Sementara itu dari pihak Kemen-PANRB, hadir Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik sekaligus Plt Deputi Bidang SDM Aparatur, sedangkan Sekjen Komnas HAM juga tampak hadir dalam pembahasan Jabatan Fungsional Analis HAM tersebut.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024