“Ini dilakukan demi pertumbuhan UMKM daerah, kami memberi ruang UMKM berkolaborasi,” kata Staf Ahli bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setprov Kaltara, Wahyuni Nuzband di Tanjung Selor, Senin.
Untuk diketahui, Pemprov Kaltara turut menggelar hari UMKM Nasional tingkat Provinsi Kaltara di Tanjung Selor. Menghadirkan berbagai berbagai pelaku UMKM daerah.
Ia optimistis, kolaborasi memperluas jaringan bisnis UMKM, baik dengan sesama UMKM, perusahaan besar, maupun lembaga pemerintah. Jaringan yang luas ini membuka peluang pasar yang lebih besar.
Wahyuni juga menyatakan pentingnya digitalisasi bagi UMKM di era revolusi industri 4.0. Ia pun optimistis kegiatan dan momentum Hari UMKM Nasional ini melahirkan wirausaha yang produktif dan berbasis digital.
Sebanyak 20.447 UMKM di Kaltara disebut sudah masuk ke ekosistem digital serta memperoleh pelatihan, ekses pendanaan, mengikuti pameran, dan hingga virtual expo.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kaltara, Hasriyani menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menjadikan UMKM Kaltara semakin berdaya saing di tingkat nasional bahkan internasional.
"Ada 10 stand UMKM Kaltara yang mana produknya sudah dikonfigurasi yang aspek legalitas dan produknya sudah layak dan beberapa ada yang sudah menembus pasar internasional,” ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini tidak hanya diisi dengan pameran produk UMKM, tetapi juga berbagai rangkaian acara seperti seminar, dan pelaku pelaku bisnis. Tujuannya untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar dapat meningkatkan kualitas produk dan memperluas jaringan bisnis.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara mencatat jumlah UMKM pada 2023 sebanyak 267.000 usaha. Statistisi Ahli Madya BPS Kaltara, Trino Junaidi mengatakan, jumlah UMKM diprediksi terus meningkat.
Pergeseran kegiatan ekonomi dari berbasis ekstraktif ke industri pengolahan menjadi pemicu utama.
“Industri pengolahan akan memicu makin tumbuhnya UMKM di Kaltara,” kata Trino.
Jumlah UMKM di Kaltara pada 2023 mengalami peningkatan 14 persen dibandingkan 2022 sebanyak 235.000 usaha. Kehadiran UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Kegiatan UMKM mampu menyerap tenaga kerja yang besar dan memberikan kontribusi pendapatan daerah.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, terdapat klasifikasi UMKM. Pertama, usaha mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omset maksimal Rp300 juta. Lalu, usaha kecil dengan klasifikasi aset antara Rp50 juta sampai Rp500 juta dan omset Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Ketiga, usaha menengah kriterianya memiliki aset Rp500 juta sampai Rp10 miliar dengan omset Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Pengelompokan UMKM melalui undang-undang adalah salah satu cara Pemerintah merangsang tiap-tiap klasifikasi usaha menjadi naik kelas, dari mikro ke kecil, dari kecil ke menengah.
Baca juga: Karya Kreatif Benuanta 2024 menghadirkan 70 UMKM di Kaltara
Baca juga: Pemprov Kaltara dorong UMKM lokal tayang dalam katalog elektronik
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024