Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono tidak melihat adanya pertentangan antara RUU tentang Rahasia Negara dan RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), sehingga pemerintah bertekad untuk mendorong kedua RUU agar dapat diselesaikan dan disahkan DPR. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPR, Theo L.S ambuaga, itu juga diikuti Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto dan seluruh kepala staf AD, AL, dan AU. Menhan mengatakan tidak adanya pertentangan di antara kedua RUU didasarkan pada hasil kajian Departemen Hukum dan HAM. Selain menyinggung tentang masalah kedua RUU, Juwono juga menjelaskan tentang masalah penambangan pasir laut secara ilegal di Kepulauan Riau yang hasilnya digunakan untuk mereklamasi pantai Singapura. Dikatakannya pihaknya mendorong instansi terkait untuk menghentikan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penambangan pasir laut secara ilegal di daerah itu. Soal eksistensi GAM Mengenai eksistensi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang masih ada di Aceh paska penandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang damai antara GAM dengan Pemerintah RI di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, Menhan menjelaskan sejak penandatanganan MoU itu, keberadaan GAM seharusnya sudah bubar. Menurut dia, sebenarnya GAM tidak perlu lagi ada karena mantan anggotanya telah memiliki hak sosial dan politik yang sama dengan warganegara Indonesia lainnya. Eksistensi GAM yang masih ada sampai saat ini telah dilaporkan kepada Tim Pemantau Aceh (AMM), katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006