Akan diterima oleh kami jam 15.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan kesiapan untuk menerima hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon (paslon) Pilkada pada Senin (2/9) pukul 15.00 WIB di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat.
 
"InsyaAllah nanti kami akan menerimanya besok ya tanggal 2 September (Senin). Akan diterima oleh kami jam 15.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di RSUD Tarakan Jakarta, Minggu.

Wahyu mengatakan tidak persiapan khusus dalam kegiatan pada Senin (2/9) lantaran pihaknya hanya menerima hasil dari RSUD Tarakan dan akan dikaji untuk penilaian keseluruhan mengenai persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DKI.
 
Adapun dalam peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa syarat pencalonan salah satunya harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 
Tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca juga: RSUD Tarakan serahkan berkas paslon secara serentak ke KPU pada Senin

Sementara, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi satu kesatuan.

Nantinya, lanjut dia, jika ditemukan ada hasil kesehatan paslon yang tidak memenuhi syarat maka semua akan kembali tergantung mengacu pada peraturan KPU.
 
Kemudian, pihaknya juga mengupayakan kepada tim pemeriksa kesehatan agar hasil bisa sesuai dengan harapan.

"Tentu kami sedang menunggu dan meyakini kerja dari tim pemeriksaan kesehatan bekerja dengan profesional, sesuai dengan kode etik kedokteran dan objektivitas," ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati mengatakan dalam hasil pemeriksaan nantinya diputuskan status memenuhi (fit) dan tidak memenuhi persyaratan (unfit).

Baca juga: 16 dokter RSUD Tarakan periksa kesehatan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Dia menjelaskan pemeriksaan kesehatan yang dijalani para paslon meliputi pemeriksaan kejiwaan, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, hingga riwayat kesehatan yang dianalisis.
 
"Apabila semuanya memenuhi maka itu akan menjadi 'fit', tetapi apabila tidak memenuhi statusnya menjadi 'unfit'," ujarnya.

KPU DKI Jakarta melibatkan RSUD Tarakan, BNN DKI Jakarta dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta dalam pemeriksaan kesehatan paslon.
 
Pemeriksaan tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI yakni Pramono Anung-Rano Karno pada Jumat (30/8).
 
Kemudian, Ridwan Kamil-Suswono menjalani pada Sabtu (31/8) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Minggu (1/9).

Baca juga: Pongrekun dan Kun Wardana jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024