Seoul (ANTARA News) - Para jaksa mengaku telah meminta pengadilan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap kapten feri Korea Selatan yang tenggelam dua hari lalu.

Jaksa juga telah meminta surat perintah penangkapan serupa untuk para awak feri tersebut.

Penyelidikan atas feri tenggelam ini terpusat pada pembelokkan tajam sebelum tenggelam dan apakah kapten kapal telah memerintahkan evakuasi cepat untuk menyelamatkan nyawa penumpang.

Penyelidik juga menginvestigasi apakah kapten kapal meninggalkan kapal begitu akan karam.

Sekitar 270 orang masih tidak diketahui nasibanya, sementara setiaknya 28 jenasah telah ditemukan, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014