Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan 6.424 lembar surat suara yang tidak digunakan pada hari pemungutan suara di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu pagi.
"Surat suara ini dititipkan di Polres Tanjungpinang sejak beberapa hari yang lalu. Surat suara itu tidak digunakan sehingga dimusnahkan setelah pemungutan suara," kata Ketua Kelompok Kerja Logistik KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tambah dia, surat suara sisa wajib diamankan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu sehingga disimpan di Markas Polres Tanjungpinang.
Pemusnahan surat suara disaksikan anggota Panwaslu Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang. "Itu prosedur yang harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Ia mengemukakan, KPU sengaja mendistribusikan surat suara lebih dari yang dibutuhkan untuk mengantisipasi kekurangan surat suara.
"Seluruh daerah di Indonesia juga menerima surat suara lebih dari yang dibutuhkan," ujarnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014