layanan SIM keliling ini tersedia pada pukul 07.00-12.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis, jangan khawatir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan dua layanan keliling (SIM Keliling) di dua lokasi di Jakarta. Menurut akun Instagram @tmcpoldametro  layanan SIM keliling ini tersedia pada pukul 07.00-12.00 WIB dengan lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang , samping McD Duren Sawit;
  2. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BTN Kebon Jeruk
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Melawan arus jadi pelanggaran lalu lintas yang mendominasi di Jakbar

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024