Mukomuko (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan semua nelayan di daerah ini terdaftar dalam program Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

"Ada sekitar 2.200 nelayan di daerah ini, sebanyak 1.600 nelayan telah terdaftar dalam program Kusuka, sisanya masih kami sisir sehingga semuanya terdaftar," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman, di Mukomuko, Sabtu.

Pihaknya menyisir nelayan yang belum terdaftar dalam program Kusuka ini dengan melibatkan penyuluh perikanan dan ketua kelompok nelayan di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Mukomuko usulkan dana Rp32 miliar pembenahan kawasan perikanan

Ia mengatakan, nelayan harus terdaftar dalam program Kusuka agar mereka bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Kalau sekarang ini sebanyak 1.600 nelayan setempat yang terdaftar dalam program Kusuka mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, karena yang kami usulkan nelayan yang sudah terdaftar dalam program Kusuka," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau warga yang bekerja sebagai nelayan tetapi belum terdaftar dalam program Kusuka agar mendaftarkan diri untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Dinas Perikanan Mukomuko programkan bantuan badan hukum KUB nelayan

"Nelayan yang terdaftar dalam program Kusuka selain didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga diusulkan sebagai penerima bantuan sarana perikanan tangkap," katanya.

Ia menyebutkan tahun ini sebanyak 1.600 nelayan di daerah ini mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 1.600 nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, yakni nelayan yang telah terdaftar dan yang baru terdaftar dalam program Kusuka," ujarnya.

Baca juga: Dinas Perikanan Mukomuko bentuk tim patroli, cegah "illegal fishing"

Ia mengatakan, penerima BPJS Ketenagakerjaan tahun ini ada penambahan sebanyak 70 nelayan dan sudah masuk dalam 1.600 nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap nelayan ini sebesar Rp16.800 per bulan selama setahun.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024