Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus dibahas lebih proaktif agar dapat segera disahkan menjadi UU.

“Kita sepakat bahwa ini (RUU PPRT) sangat penting. Ini memang harus lebih dibahas secara terbuka dan proaktif karena penting sekali bagi kita untuk mengedepankan, baik hak yang sifatnya perlindungan ataupun hak yang bisa mengantarkan perspektif keadilan dalam relasi kerja khususnya pekerja rumah tangga,” kata Diah dalam webinar yang diadakan LPPA PP Aisyiyah di Jakarta, Sabtu.

Diah mengamini cukup banyak RUU yang perlu dijadikan perhatian pada masa sidang terakhir DPR RI masa keanggotaan 2019-2024, termasuk RUU PPRT.

RUU tersebut, menurut dia, menjadi RUU yang harus diperjuangkan, apalagi RUU PPRT telah memasuki dua dekade berproses di DPR RI.

“Kita tentu berharap prosesnya untuk segera bisa dibahas kembali di dalam rapat, apakah kemudian itu masuk ke dalam wilayah kerja komisi atau masuk ke dalam wilayah kerja kembali kepada badan legislasi,” kata dia.

Diah menilai, RUU PPRT juga perlu diharmonisasi dengan berbagai perundang-undangan di wilayah ketenagakerjaan. Tentunya, imbuh dia, RUU PPRT diharapkan menjadi satu UU progresif yang bisa mengantarkan suatu perspektif kemajuan.

“Memang tidak mudah ketika kita bicara perundang-undangan yang menawarkan dan mengantarkan perspektif yang sifatnya progresif atau ada langkah maju di dalam perundang-undangan kita. Dan saya rasa, bukan tidak mungkin itu diperjuangkan,” ujar dia.

Diah mengingatkan, pekerja rumah tangga (PRT) memiliki relasi kerja yang sangat rentan secara sosial mengingat tidak ada keharusan kontrak resmi yang diberikan oleh pemberi kerja.

Oleh sebab itu, pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT. Apabila RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI, sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.

Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Baca juga: Komnas: Advokasi RUU PPRT perlu dukungan publik hingga ke daerah

Baca juga: Waka MPR: RUU PPRT pekerjaan rumah penting bagi DPR


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024